#

Komisioner KPU Daerah Nilai Putusan MK Menguntungkan

Selasa, 24 Juli 2018 | 16:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perbincangan di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu putusan MK menegaskan anggota KPU Kabupaten/Kota yang berjumlah 3 orang dinyatakan secara bersyarat bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) dan tidak berkekuatan hukum tetap. Begitu juga dengan anggota PPK yang 3 orang, tidak berkekuatan hukum tetap.

Jika keputusan itu menjadi rujukan KPU RI, tentu akan ada perubahan regulasi ditengah tahapan Pileg dan Pilpres yang sementara berlangsung. Bukan hal yang tidak mungkin, akan ada rekruitmen penambahan komisioner.

pt-vale-indonesia

Di Sulsel misalnya, salah satu KPU yang hanya diisi oleh 3 komisioner yakni KPU Kabupaten Bulukumba. Komisioner KPU Bulukumba, Syamsul yang dikonfirmasi mengatakan, apapun yang diperintahkan oleh KPU pusat akan dia laksanakan.

“Kami di daerah, apapun yang diputuskan oleh KPU pusat siap jalankan,” ucap dia.

Syamsul juga memastikan, perubahan regulasi di tengah tahapan yang sementara berlangsung itu tidak akan mengganggu kinerja KPU Bulukumba. Beberapa kali diulang, pihaknya siap menerima dan menjalankan putusan KPU RI.

Meski begitu, dia mengatakan, jika putusan MK itu dieksekusi oleh KPU RI, malah akan lebih membantu kerja-kerja KPU. Selain akan meringankan distribusi tugas masing-masing, juga secara kuantitas akan membantu kerja-kerja penyelenggara.

“Karena dengan penambahan tersebut, pasti jumlah kita lebih banyak,” tandasnya.

Selain putusan soal jumlah komisioner, siang kemarin, MK juga memutuskan, bahwa frase hari dalam penanganan sengketa Bawaslu, dimaknai sebagai hari kerja, bukan hari kalender, serta lampiran yang berisi jumlah anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak berkekuatan hukum tetap.(*)


BACA JUGA