#Menuju Parlemen 2019
KPU Sulsel Pastikan Putusan MK Tidak Mengganggu Tahapan Pileg dan Pilpres
Makassar, GoSulsel.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota KPU Kabupaten/Kota yang berjumlah 3 orang dinyatakan secara bersyarat bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) dan tidak berkekuatan hukum tetap. Begitu juga dengan anggota PPK yang 3 orang, tidak berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini tentu akan memunculkan regulasi baru di tengah tahapan Pileg dan Pilpres yang sementara berlangsung. Apalagi, jika KPU RI menjadikan keputusan itu sebagai rujukan untuk menambah komisioner KPU.
Di Sulsel misalnya, ada beberapa KPU Kabupaten/Kota yang hanya memiliki 3 komisioner. Komisioner KPU Sulsel, Uslimin Usle yang ditanya, apakah putusan MK akan menggangu tahapan Pileg dan Pilpres yang sementara berlangsung, dia memastikan hal itu tidak akan terjadi.
Menurutnya, sudah ada beberapa pengalaman regulasi berubah di tengah tahapan yang sementara berjalan.
“Tidaklah (tidak mengganggu). KPU sudah terbiasa bekerja dibawah tekanan dan regulasi yang berubah di tengah jalan. Justru dengan putusan MK ini cukup membantu KPU dalam pendistribusian tugas,” kata Usel, Selasa (24/7/2018).
Sebelumnya, dia juga mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu Partauran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.
“Kami tunggu PKPU sebagai penjabaran dari putusan MK tersebut,” tandasnya.(*)