#Menuju Parlemen 2019
Soal Larangan Pengurus Parpol Daftar DPD RI, KPU Sulsel Tunggu Petunjuk Pusat
Makassar, GoSulsel.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengurus partai politik dilarang mencalonkan sebagai anggota DPD-Senator. Ada sembilan Hakim MK dengan suara bulat, di gedung MK, Selasa (24/7/2018) siang.
Keputusan ini tentu akan berpengaruh pada tahapan yang sementara berlangsung, karena diantara calon yang ditetapkan, ada beberapa yang merupakan masih tercatat sebagai kader dan pengurus partai politik.
Di Sulsel misalnya, diantara 23 calon senator yang sudah ditetapakan memenuhi syarat sementara oleh KPU, setidaknya ada calon senator yang masih tercatat sebagai kader parpol berdasarkan penelusuran GoSulsel.com.
Mereka adalah HM.Roem (Ketua Harian Golkar Sulsel), Sindawa Tarang (Korwil Golkar Gowa-Takalar), Ajiep padindang (Golkar), Mustafa rate (Nasdem) dan Tamsil Linrung (PKS).
Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan sebelum ada pengaturan secara tekhnis dari KPU pusat. Sehingga, meskipun MK telah memutuskan, namun KPU Daerah tetap menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Kami menunggu dari KPU RI pebgaturan teknisnya,” kata Misna, Selasa (24/7/2018).
Akan tetapi, jika putusan itu berlangsung pada Pemilu tahun 2019, hal ini bisa saja mengganggu jalannya tahapan pendaftaran hingga pemilihan. Pasalnya beberapa calon senator berlatar belakang pengurus parpol telah dinyatakan memenuhi syarat sementara.
Misna yang ditanya jika dilakukan verifikasi ulang, dia mengaku sama sekali tidak mengganggu jalannya tahapan dan kinerja KPU.
“Saya kira tidak. Prinsipnya apapun yang diatur KPU kami siap menjalankannya,” tandasnya.(*)