Ketua DPRD Maros
#

Jelang Pileg 2019, Legislator Maros Ramai Mundur dari DPRD

Kamis, 26 Juli 2018 | 14:50 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

Maros, Gosulsel.com — Jelang pemilihan legislatif (Pileg) 2019, di Kabupaten Maros ada empat orang legislatif yang mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD. Hal tersebut dilakukan keempatnya lantaran lebih memilih untuk kembali maju sebagai bakal calon legislatif dari partai lain.

Adalah Hermanto dan Hardiman, keduanya merupakan kader partai Gerindra, Hasanuddin dari Partai Amanat Nasional (PAN) selanjutnya Yusri Rasyid dari Partai Bulan Bintang (PBB).

pt-vale-indonesia

Mundurnya keempat anggota DPRD Maros tersebut dibenarkan oleh sekretaris DPRD Maros Towadeng, bahwa dalam Peraturan KPU dijelaskan seorang anggota DPRD yang masih menjabat dan berpindah partai, harus terlebih dahulu mundur dari posisinya sebagai legislator sebelum menjadi Bacaleg di partai lain. Keempat orang legislator inipun telah resmi mengajukan surat pengunduran mereka ke DPRD dan telah diproses sekretariat.

“Jadi memang telah diatur di dalam PKPU, kalau anggota dewan yang masih menjabat dan ingin menjadi Bacaleg di partai lain harus mundur dulu di DPRD baru bisa daftar di KPU. Saat ini kita sudah menerima empat orang yang resmi mengajukan pengunduran diri itu dan kita sedang proses untuk di PAW,” katanya, Kamis (26/7/2018).

Lanjutnya, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) diusulkan oleh partai yang bersangkutan. Pihak Sekretariat akan meminta nama ke KPU yang kemudian akan diusulkan ke gubernur melalui bupati. Lamanya proses ini, kata dia, tergantung dari pihak partai yang akan mengusulkan PAW, jika lebih cepat diajukan, maka proses itu bisa lebih cepat dilakukan.

“Tergantung partainya kalau cepat mengajukan yah cepat diproses. Aturannya 7 hari setelah menerima surat dari partai, diproses ke KPU untuk minta nama lalu diusulkan ke bupati. Nah 7 hari kedepannya, bupati akan mengusulkan ke gubernur untuk di SK-kan,” lanjutnya.(*)


BACA JUGA