Panwaslu Gowa Imbau Bacaleg Tak Kampanye Sebelum Waktunya

Sabtu, 04 Agustus 2018 | 19:31 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Afrilian Cahaya Putri - GoSulsel.com

Gowa,Gosulsel.com –  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gowa, mengimbau kepada para bakal Calon Legislatif agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya. Imbauan itu disampaikan oleh Ketua Panwaslu Gowa, Suharly kepada Gosulsel.com,Sabtu (4/8/2018).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Kampanye dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

pt-vale-indonesia

“Imbauan ini berkaitan pencegahan kampanye sebelum waktunya untuk parpol dan bacaleg khususnya di Gowa,” jelasnya. 

Imbauan tersebut diantaranya, Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 276 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kedua, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 dilarang membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online). KPU akan menfasilitasi iklan kampanye Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Partaii Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di Internal Partai Politik dengan beberapa metode yakni, 
Pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dan Nomor Urutnya, dan/atau, Pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Keempat, pemberitahuan mengenai sosialisasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilakukan dengan mengedepankan Prinsip Proporsionalitas dan Keberimbangan.(*) 


BACA JUGA