#Menuju Parlemen 2019
Diduga Tanda Tangan Tidak Konsisten, Sekretaris PSI Gowa Jalani Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Gowa, GoSulsel.com — Ketidak konsistenan tanda tangan Sekretaris Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Gowa, Murniati di setiap form B,B1,B2,B3 pada pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gowa, mengantarkan dirinya harus memperbaiki dan melengkapi dokumen pengajuan penyelesaian sengketa proses pemilu sampai dengan tiga hari kerja.
Selain itu, petugas penerima berkas di Kantor Panwaslu juga memverifikasi berkas atau dokumen dari PSI tersebut dan dinyatakan belum lengkap.
“Pada tanggal 19 Juli 2018 kemarin, Ketua Partai Solidaritas Indonesia Gowa, Muhammad Ridwan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2019 atas diterbitkannya berita acara penolakan dokumen syarat pengajuan bakal calon (Balon) anggota DPRD Gowa oleh KPU Kabupaten,” ujar Suharly Ketua Panwaslu Gowa kepada Gosulsel.com, Minggu (5/8/2018)
Tak berselang lama, pada tanggal 23 Juli 2018 Ketua bersama Sekretaris PSI Gowa Murniati memasukkan kembali berkas pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu setelah perbaikan.
Setelah petugas penerima berkas melakukan verifikasi formal dan materiil dan dinyatakan lengkap serta meregistrasi permohonan sengketa tersebut atas persetujuan komisioner Panwaslu Kabupaten Gowa dengan nomor register 001/PS/SN-06/VII/2018.
Suharly juga menjelaskan, setelah diadakan register panwaslu kabupaten Gowa mempunyai batas waktu selama 12 hari untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu seperti yang diatur dalam perundang-undangan yang meliputi mediasi dan sidang adjudikasi.
“Pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan selama dua hari tidak mencapai kesepakatan. Maka dilanjutkan dengan sidang adjudikasi pada tanggal 30 Juli 2018 kemarin,” tambahnya.
Setelah memperhatikan bukti dan fakta selama sidang adjudikasi termasuk pengakuan Sekretaris PSI, Murniati bahwa semua tanda tangan di semua form tersebut adalah miliknya, maka Panwaslu Gowa melalui rapat pleno memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPU Gowa untuk menerima berkas pencalonan tersebut.(*)