Pemprov Sahkan Perda Minerba, Izinnya Tetap Butuh Rekomendasi Kabupaten-kota

Senin, 06 Agustus 2018 | 15:41 Wita - Editor: Baharuddin -

Makassar,GoSulsel.com – Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulsel akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) menjadi baru bara.

Ranperda ini disahkan bersamaan Ranperda pembangunan kepemudaan dalam sidang paripurna DPRD Sulsel di lantai 3 Gedung DPRD Sulsel, Senin (6/8/2018). Ini merupakan tindaklanjut atas pelatihan kewenangan pengelolaan minerba dari kabupaten-kota ke provinsi sesuai UU 24 tahun 2016 tentang Pemda.

pt-vale-indonesia

Ketua Pansus Ranperda pengelolaan pertambangan minerba, Abdullah Tappareng mengatakan regulasi ini akan memberikan jaminan atas kelestarian lingkungan yang selama ini menjadi masalah dalam pertambangan Minerba.

Meski menjadi kewenangan Pemprov untuk mengeluarkan izin bagi perusahan atau perorangan yang ingin mengelola pertambangan Minerba. Abdullah menyebutkan tetap harus melibatkan pemerintah kabupaten-kota, terutama soal rekomendasi.

“Selama hampir satu tahun terjadi kekosongan aturan soal izin dan pengelolaan pertambangan minerba ini. Apalagi setelah pindah ke provinsi banyak sekali masalah administrasi dan lingkungan hidup yang muncul,” katanya.

DPRD berharap Pemprov tetap meminta rekomendasi ke kabupaten-kota sebelum menerbitkan izin. Terutama soal kesesuaian dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setiap kabupaten-kota, serta masalah analisis dampak lingkungan (amdal).

Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulsel, Syamsul Bahri menyebutkan dengan disahkannya Perda Pengelolaan Pertambangan Minerba akan menjadi acuan bagi pihaknya. Dirinya menyebutkan dalam proses perizinan, pemerintah kabupaten-kota akan tetap terlibat.

“Minimal ada dua rekomendasi yang harus dimiliki pengusaha sebelum keluar izinnya dari kabupaten-kota. Yaitu harus sesuai RTRW dan bebas permasalahan sosial, seperti tanah yang tak bersengketa. Kalau soal amdal, bisa diurus di kabupaten-kota, karena juga ada dinasnya di sana,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, setelah perda tersebut diberi nomor Dinas ESDM Sulsel akan menyusun peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Pengelolaan Pertambangan Minerba. (*)

 


BACA JUGA