Asistant Vice President Bank BTN, Midian Halomoan Saragi, SH

Tapera Sebagai Pengganti Subsidi APBN

Selasa, 07 Agustus 2018 | 10:09 Wita - Editor: Baharuddin -

GoSulsel.com – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah tabungan wajib warga negara yang akan dipungut dari setiap penghasilan pekerja dan pemberi kerja.  Tapera sudah disahkan melalui UU 4/2016 pada 24 Maret 2016 dengan filosofi bahwa pembangunan perumahan dan permukiman adalah tanggung jawab kita semua berdasarkan semangat gotong royong.

Karena itulah perlu (kembali) dihimpun dana dari masyarakat. Potensi dana yang bisa dikumpulkan sangat besar mencapai hampir ratusan triliun per tahunnya. Harusnya per Maret 2018 yang lalu, UU ini sudah berlaku efektif yakni 2 tahun sejak diundangkan. Tetapi sampai dengan saat ini Pemerintah dan DPR-RI sedang mempersiapkan pembentukan Badan Penyelenggara (BP) Tapera.

pt-vale-indonesia

Kita berharap Tapera ini segera bisa terbentuk dan bekerja untuk membantu Pemerintah mengatasi kekurangan ketersediaan rumah (backlog). Kekurangan ketersediaan rumah khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) masih berkisar 10-12 juta unit. Pertambahan penduduk dan loncatan demografi ini secara konstan meningkat sekitar 600-800 rumah dengan asumsi bersumber dari lahirnya pekerja pemula dan keluarga baru.

Sementara kemampuan penyedian rata-rata per tahun adalah sekitar 400 sampai dengan 600 unit rumah. Masalah utamanya adalah terbatasnya kapasitas Pemerintah melalui subsidi APBN. Potensi Dana Masyarakat Pasal 17 ayat 1 UU Tapera menyebutkan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera. Iuran tabungan maksimal yang harus dibayarkan oleh pekerja adalah 2,5% dan pemberi kerja 0,5%.

Jika asumsi jumlah penduduk saat ini 262 juta dengan laju pertumbuhan di angka 1,49 persen, maka dalam satu tahun penduduk Indonesia bertambah sekitar 4 juta jiwa, sehingga di bulan Juli 2018 jumlah penduduk Indonesia lebih dari 266 juta. Indonesia saat ini mengalami peningkatan usia produktif secara signifikan (bonus demografi) dan diprediksi akan mengalami puncak pada tahun 2030 mendatang.

Kalau jumlah pekerja sekitar 70% dari total jumlah penduduk berarti ada 180 juta pekerja. Asumsikan penghasilan rata-rata Rp 1.5 juta per bulan maka akan terkumpul dana sekitar (180 juta x Rp.1.5 juta x 2.5%) Rp 6.75 Triliun ditambah iuran pemberi pekerja sebesar 0.5% (180 juta x Rp.1.5 juta x 0.5%) yakni Rp. 1.35 triliun. Dalam satu tahun bisa terkumpul dana sebesar Rp 1,35 triliun + Rp. 6,75 Triliun x 12 bulan yaitu sebesar Rp. 97.2 triliun. Pemupukan Tapera sebesar Rp. 97.2 triliun di atas akan dapat melipatgandakan pengadaan rumah belasan kali lipat.

Halaman:

BACA JUGA