#

557 Bacaleg Bulukumba Lolos DCS, KPU Tunggu Sanggahan Masyarakat

Senin, 13 Agustus 2018 | 21:26 Wita - Editor: Irwan AR -

Bulukumba,GoSulsel.Com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk pemilihan anggota DPRD Bulukumba sebanyak 557 orang. Namun secara bersamaan sekitar 20 bacaleg lainnya juga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner KPU Bulukumba Syamsul mengungkapkan, dari 577 bacaleg yang diserahkan partai politik, hanya sebanyak 557 orang ditetapkan menjadi DCS alias 20 bacaleg dinyatakan TMS karena tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

pt-vale-indonesia

“Secara detail saya tidak hafal nama bacaleg dan partainya. Namun yang pasti 20 bacaleg itu tidak melengkapi berkas dokumen di masa perbaikan dan syarat lain yang tidak dipenuhi,” jelas Syamsul.

Selama masa pengumuman 12-14 Agustus 2018, lanjutnya, masyarakat diberikan kesempatan memberikan tanggapan terhadap nama bacaleg yang masuk DCS hingga 21 Agustus. Namun masyarakat yang memasukkan sanggahan sedapat mungkin melengkapi indentitas diri.

“Silahkan ke KPU ada kotak saran, tapi harus ada identitas jelas sehingga tidak terkesan surat kaleng. Jadi silahkan masyarakat teliti nama bacaleg yang sudah kita umumkan di DCS,” terangnya.

Komisioner KPU lainnya, Wawan Kurniawan menambahkan, setelah pengumuman DCS ini, pihaknya melakukan perbaikan data pemilih sebelum rapat pleno DPT.

“Jadi kami berharap dalam masa sanggah beberapa hari ke depan, masyarakat diminta memberikan tanggapan ke KPUD. Ini merupakan bentuk pelibatan publik dalam berdemokrasi,” tandasnya.(*)

Kontributor: Asmaun/GoSulsel.Com


BACA JUGA