3.500 Napi Terima Remisi di HUT ke-73 RI, 70 Langsung Bebas

Selasa, 14 Agustus 2018 | 19:01 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Makassar,Gosulsel.com –  Menyambut peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 73 tahun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan bagi beberapa narapidana. 

Di Sulawesi Selatan, tercatat ada 3500 narapidana yang menerima remisi mulai 1 sampai 6 bulan. Tak hanya itu, 70 narapidana dinyatakan bebas setelah menerima remisi. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhumkam Sulsel, Imam Suyudi mengatakan dari 3500 narapidana yang menerima revisi didominasi oleh napi tindak pidana umum. Khusus untuk narapidana teroris tak diberikan remisi. 

“Tak hanya itu, dengan pengurangan masa tahanan ini kami melakukan penghematan dana APBN sebesar Rp5 miliar,” katanya usai melakukan pertemuan dengan Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono di Rujab Gubernur, Selasa (14/8/2018).

Proses penyerahan remisi akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Makassar, Jumat (17/8/2018) setelah upacara peringatan Hari Kemerdekaan. Pj Gubernur Sulsel Soni Sumarsono memastikan akan hadir dalam kegiatan ini. 

“Saya akan hadir, ini serentak di seluruh Indonesia kalau di sini di Lapas Kelas 1 Makassar,” ungkapnya. (*) 


BACA JUGA