Langgar Aturan, NA Diganti jadi Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf di Sulsel
Makassar, GoSulsel.com – Keinginan koalisi partai pengusung Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk menjadikan Nurdin Abdullah (NA) sebagai Ketua Tim di Sulsel kandas. Gubernur terpilih itu tersandung PKPU nomor 23 tahun 2018, dimana dengan tegas melarang Kepala Daerah untuk menjadi ketua tim kandidat.
Koalisi pengusung petahana ini lantas tidak bisa berbuat apa-apa. Sekretaris PDI Perjuangan Sulsel, Rudy Pieter Goni mengaku pihaknya harus taat aturan. “Kita harus taat aturan,” kata RPG, akronim nama Rudy, Selasa (27/8/2018).
Meski dilarang sebagai ketua tim, akan tetapi kepala daerah tetap diperbolehkan jadi tim kampanye kandidat. Dalam agenda kampanye, kepala daerah diwajibkan cuti diluar hari libur.
Atas pertimbangan itu, RPG mengatakan, pihaknya akan mengusulkan NA untuk digeser ke jabatan atau tempat yang lain. “Kita siapkan tempat terhormat di team kampanye,” tuturnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Ketua PSI Sulsel, Fadly Noor. Dia mengakui bahwa dalam PKPU nomor 23 melarang kepala daerah menjadi Ketua Tim Kampanye, namun membolehkan untuk menjadi tim kampanye atau pelaksana kampanye. Dia berharap NA siap berada diposisi Dewan Penasehat atau Dewan Pengarah.
“Dalam struktur tim kampanye Jokowi-Maruf, ada struktur Dewan Penasehat maupun Dewan Pengarah. Kita berharap pak NA bisa berada di posisi tersebut,” harap Fadly.
Dijelaskan lebih jauh, sikap politik NA yang secara terang-terangan ke Jokowi-Ma’ruf akan terlegitimasi jika masuk ke dalam struktur pelaksana kampanye. Sehingga, pendukungnya di Pilgub lalu juga akan mendukung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres.
“Sikap politik beliau yang dengan tegas mendukung Pak Jokowi akan menjadi semakin terlegitimasi dengan kehadirannya dalam tim kampanye, menjadi kode keras bagi pendukungnya untuk turut mendukung Pak Jokowi,” tandasnya.(*)