64 Ribuan DPT yang Dianulir KPU Tetap Bisa Memilih di Pemilu 2019, Tunggu Hasil DPK
Makassar, GoSulsel.com – Sekitar 64 ribuan daftar pemilih di Sulsel dianulir oleh KPU. Pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Sulsel tahun 2018, namun dikeluarkan dari DPT Pemilu tahun 2019.
Hal ini diakui oleh Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas. Menurutnya, lantaran banyak DPT Pilgub 2018 tidak memiliki atau belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Dia mengatakan, 64.000an pemilih itu akan akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) jika sudah melakukan perekaman KTP elektroni. Dengan syarat dilengkapi Surat Keterangan (Suket) dari Kantor Catatan Sipil.
Olehnya, KPU Sulsel akan kembali menjadwalkan penyisiran pemilih yang bersamalah. “Nanti akan dilakukan penyisiran lagi,” kata Misna M Attas usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka penetapan DPT Pemilu tahun 2019 di Hotel Ramcy, Jalan Boulevard, Makassar, Kamis malam (31/8/2018).
Ditanya soal jadwal perbaikan, dia mengaku taat dan patuh pada jadwal yang dikeluarkan oleh KPU RI. “nanti kita mengikut jadwal KPU RI. Kapan DPK (Daftar Pemilih Khusus) ini akan ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, sekitar 64 ribuan daftar pemilih dianulir lantaran belum melakukan perekaman KTP elektronik. Dijelaskan Misna, DPT Pilgub lalu belum berdasarkan pada pemilih yang ber KTP elektronik.
“Kalau Sulsel belum 100% itu data pemilihnya berdasarkan pada berbasis KTP elektronik. Tapi pada saat Pilkada, kita masih menggunakan data DPT Pilgub yang lalu, Pilkada 2018 itu masih mengambil dari gabungan antara DPT Pemiliha. Presiden dan Wakil Presiden,” tuturnya.(*)