Halangi Tugas Jurnalis, Kurungan Penjara Menanti Tenaga Kontrak DPRD Makassar
Makassar, GoSulsel.com – Staf komisi D DPRD Makassar, Maya terancam dikurung penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Hal ini lantaran Maya diduga menghalang-halangi kerja-kerja peliputan jurnalis di DPRD Makassar.
Ancaman ini diatur dalam pasal 18 Undang-undang Pers. Dimana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Sebelumnya Maya memang mengahalang-halangi kerja salah satu wartawan posting di DPRD Makassar saat melakukan peliputan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) triwulan ke 2 di Komisi D DPRD Makassar, Jumat (31/8/2018).
Alasan Maya lantaran ada agenda rapat internal. Padahal, faktanya Monev tersebut adalah rapat terbuka.
Dita Angraeni yang merupakan salah satu reporter yang dihalang-halangi oleh staf yang berstatus tenaga kontrak itu mengatakan, bahwa pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu sebelum mengabil tindakan hukum.
Yang pasti, dia mengaku kecewa dengan staf yang sudah berulang kali menghalang-halangi kerja jurnalis di DPRD Makassar itu. Dita pun menceritakan secara rinci kronologi kejadian.
“Kan begini. Kan tadi dilakukan rapat di Komisi D sama Dinas Pendidikan. Di tengah-tengah rapat, ibu Melani (anggota komisi D) lagi bicara, staf dari komisi D sendiri itu, Maya itu, mengusir saya dengan alasan mereka lagi ingin rapat internal,” kata Dita.
Padahal, lanjutnya, dia sementara mengikuti rapat itu di tengah-tengah pembahasan dengan Dinas Pendidikan.
“Kan tidak mungkin mereka lagi membahas rapat internal sementara dia lagi berbicara dengan Dinas Pendidikan. Ada apa? Kenapa wartawan diusir, alasannya apa staf ini?,” tandasnya.(*)