Gugatan Mantan Kades Menang di PTUN, Kades Pattalassang Didesak Mundur
Bantaeng,GoSulsel.Com – Pasca keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait; sengketa Pilkades Desa Pattallasang 2017 lalu, dimenangkan mantan Kepala Desa Andi Subair.
Puluhan warga Desa Pattalassang Kecamatan Gantarangkeke, pun menggelar aksi unjuk rasa, Kantor BPMPD dan gedung DPRD Bantaeng, Senin (3/9/2018).
Saat berorasi di gedung DPRD Bantaeng, massa menuntut Pemkab Bantaeng segera menindak lanjuti putusan PTUN Makassar tertanggal 14 Agustus 2018 dengan mencabut Surat Keputusan (SK) Kepala Sesa terpilih M Subhan.
Kemudian mengangkat dan melantik Andi Subair selaku Kepala Desa Pattallassang periode 2017-2022.
“Kami sangat meyakini pelaksanaan Pilkades Pattallassang 2017 sarat adanya rekayasa dan kecurangan sehingga cacat demi hukum. Itu terbukti keluarnya putusan PTUN memenangkan Andi Subair sebagai penggugat,” teriak Jamal, warga Pattallsang.
Menyikapi putusan PTUN itu, para pengunjuk rasa secara tegas menyatakan penolakannya terhadap M. Subhan sebagai Kepala Desa Pattallassang periode 2017-2022.
Kasubag Hukum Setda, Aswar, menyebutkan adanya putusan PTUN terkait sengketa Pilkades itu, Pemkab langsung melakukan upaya tingkat atas alias banding.
“Jadi putusan PTUN saat ini belum berkekuatan hukum tetap dan Pemkab masih melakukan upaya banding. Jadi kami berharap agar masyarakat bisa bersabar menunggu hasil dari proses banding di Pengadilan Tinggi TUN Sulsel,” kata Aswar.
Hanya saja hal tersebut tidak serta merta diterima warga. Para demonstran justeru mendesak Pemkab dan DPRD untuk segera mencopot Kades saat ini dan segera melantik pelaksana tugas Kades Pattallassang.
Karena tidak dicapai kesepakatan, akhirnya warga desa tetap bertahan di gedung DPRD Bantaeng dan warga menuntut segera dibuatkan pakta Integritas yang intinya agar Kades Pattalassang diberhentikan sementara selama proses hukum bergulir di PTUN. (*)