#

BPN Optimalkan Program PTSL, Bantaeng Dapat 4000 Bidang Sertifikat

Selasa, 04 September 2018 | 17:43 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Bantaeng, GoSulsel.Com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantaeng berupaya menuntaskan program pensertifikatan tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 tepat waktu dengan jumlah 4.000 bidang yang tersebar didua desa, Pattalassang dan Desa Lonrong serta 200 UKM.

Menurut Kepala BPN Bantaeng Andi Muhammad Yusri, program PTSL ini mengacu Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Tanah Sistematis Lengkap serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167 A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017.

pt-vale-indonesia

“Alhamdulillah Bantaeng mendapat kuota pensertifikatan tanah sebanyak 4000 bidang yang tersebar didua desa dan 200 pelaku usaha kecil menengah yang memiliki lahan siap disertifikasi,” kata Andi Yusri, Selasa (4/9/2018) di kantornya.

Terkait anggaran yang mesti dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan selembar sertifat, lanjut dia, sudah ditetapkan besarannya senilai Rp 250 ribu berdasarkan pembagian zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sesuai SKB tiga menteri tentang pembiayaan yang mengatur besaran biaya PTSL untuk Sulawesi Selatan yang masuk zona tiga ditetapkan sebesar Rp. 250 ribu setiap bidang tanah,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, biaya tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Namun setiap penguruaan akan mendapat potongan pembayaran hingga 85 persen dari total pembayaran.

“Jadi anggaran Rp. 250 ribu itu hanya meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan Meterai serta operasional petugas kelurahan atau Desa.,” katanya.

Untuk lebih menguatkan dasar penarikan dana dari masyarakat tersebut, imbuh dia, pihaknya juga membackup dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Perbup ini hanya berlaku hanya satu kali program. (*)


BACA JUGA