ilustrasi KPU Sulsel
#

Soal putusan MA Mantan Napi Korupsi Boleh Mencaleg, KPU Sulsel Tunggu KPU RI

Senin, 17 September 2018 | 15:28 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi sulawesi Selatan belum bisa bersikap perihal putusan Mahkama Agung, dimana mantan narapidana korupsi diperbolehkan maju sebagai Caleg tahun depan.

Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas tidak menepis, bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk tekhnis dan atau petunjuk pelaksana dari KPU RI. Olehnya, KPU Sulsel sementara menunggu arahan dari KPU RI.

pt-vale-indonesia

“Kalau kita menunggu dari KPU RI saja, yang membuat terjemahan (putusan MA) kan KPU RI,” kata Misna saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. Dimana dalam putusan hakim, PKPU yang melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Di Sulsel, khususnya di 24 Kabupaten/Kota memang ada beberapa Bacaleg yang dicoret dari Daftar Caleg Sementara (DCS), Alasannya lantaran Belum Memenuhi Syarat (BMS).(*)


BACA JUGA