#Menuju Parlemen 2019
Soal putusan MA Mantan Napi Korupsi Boleh Mencaleg, KPU Sulsel Tunggu KPU RI
Makassar, GoSulsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi sulawesi Selatan belum bisa bersikap perihal putusan Mahkama Agung, dimana mantan narapidana korupsi diperbolehkan maju sebagai Caleg tahun depan.
Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas tidak menepis, bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk tekhnis dan atau petunjuk pelaksana dari KPU RI. Olehnya, KPU Sulsel sementara menunggu arahan dari KPU RI.
“Kalau kita menunggu dari KPU RI saja, yang membuat terjemahan (putusan MA) kan KPU RI,” kata Misna saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018).
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. Dimana dalam putusan hakim, PKPU yang melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Di Sulsel, khususnya di 24 Kabupaten/Kota memang ada beberapa Bacaleg yang dicoret dari Daftar Caleg Sementara (DCS), Alasannya lantaran Belum Memenuhi Syarat (BMS).(*)