Cukai Rokok Tutupi Defisit Dana BPJS Kesehatan
Anggaran Fasilitas Kesehatan Bakal Berkurang
* Akibat Cukai Rokok Tutupi Defisit BPJS
Makassar, Gosulsel.com — Pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan kebijakan penggunaan dana cukai rokok untuk menutupi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini tentu berdampak pada keuangan pemerintah.
Tak hanya di pusat, kebijakan ini akan mempengaruhi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satunya di Pemprov Sulsel, dimana tahun ini Pendapatan Asli Daerah bersumber dari Pajak Rokok sekitar Rp610 miliar.
Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan pajak rokok menyumbang sekitar 25 persen ke PAD. Pemanfaatan anggaran ini sekitar 50 persen untuk pembangunan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.
“Tentu berdampak pada APBD kita, tapi untuk tahun ini kan sudah ditetapkan. Efek dominonya pasti pada fasilitas kesehatan yang dibiayai dari cukai rokok,” katanya, saat ditemui Gosulsel.com di Kantor Inspektorat Sulsel, Rabu (19/9).
Meski demikian, Tautoto berharap pengurangan dana bagi hasil rokok yang diterima Pemprov Sulsel tahun depan tak mengalami pengurangan drastis. Pasalnya selain Pemprov, pemerintah kabupaten-kota juga masih membutuhkan fasilitas kesehatan.
“Sesuai aturannya 50 persen untuk program Jaminan Kesehatan Nasional. Seperti pembangunan puskesmas dan pengadaan mobil ambulans,” jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan review BPKP ditemukan defisit keuangan sebesar Rp10,98 triliun pada BPJS Kesehatan. Angka tersebut lebih rendah dari arus kas Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2018 BPJS Kesehatan yang mencatat defisit sebesar Rp16,5 triliun.
Selama ini, pendapatan pajak rokok di Indonesia sekitar Rp14 triliun per tahun. Untuk itu, pemerintah menetapkan sekitar 75% dari 50% realisasi penerimaan pajak rokok yakni Rp4,8 triliun bakal disuntikkan ke BPJS Kesehatan.(*)