Jelang Kampanye, KPU Gowa Minta Ini ke Caleg

Senin, 24 September 2018 | 14:16 Wita - Editor: Baharuddin - Reporter: Ryan Saputra - Gosulsel.com

Gowa,Gosulsel.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gowa meminta semua caleg untuk melaporkan akun medsos resmi yang digunakan untuk berkampanye. hal ini merupakan Peraturan baru yang di slenggarakan oleh KPU.

Iya, caleg-caleg diminta melaporkan maksimal 10 akun medsos resmi untuk kampanye, perjenis medsos,” katanya, Senin (24/9/18).

pt-vale-indonesia

Ketua KPU Gowa, Muchtar Muis mengatakan laporan akun medsos dimulai sejak Minggu 23 september 2018.

Meski lanjut Muhtar, pelaporan akun tersebut tidak harus dilaporkan.”Kalau tidak setor tidak apa-apa ji. Lapornya juga langsung ke kantor,” ujarnya lagi.

Komisioner Divisi Pengawasan Humas dan Antar Lembaga Bawaslu Gowa, Juanto Avol mengimbau agar para caleg melaporkan akunnya sebagai bentuk pencegahan pelanggaran.

Dia juga menambahkan agar caleg maupun parpol bisa mematuhi larangan-larangan selama menggunakan media sosial sesuai aturan PKPU No 23 Tahun 2018 pasal 69 ayat 1 pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j.

“Kepada seluruh partai politik dan caleg agar mentaati konten sosialisasi. Kalau di media sosial tidak boleh  menggunakan isu SARA. Karena itu yang paling penting. Dan tidak boleh mempermasalahkan dasar negara Pancasila dan UUD Negara 1945, menghasut dalam medsos, dan dilarang melakukan ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan atau kelompok masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Avol juga menjelaskan jika pengawasan pemilu tidak semuanya dibebankan kepada Bawaslu.

“Kita semua berperan, salah satunya adalah organisasi masyarakat sipil, parpol dan media. Ini penting untuk mendorong peran partisipatif menegakkan demokrasi yang sehat. Jika masyarakat aktif kemudian mendorong demokrasi yang sehat maka lahir pemimpin yang bagus, pemimpin yang berkualitas,”katanya.(*)


BACA JUGA