#

Polres Bulukumba Bekuk Dua Pembuat Uang Palsu, Tersangka Juga DPO Kasus Narkoba

Selasa, 02 Oktober 2018 | 16:53 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Bulukumba, GoSulsel.Com – Setelah menjadi buron cukup lama Polres Bulukumba, akhirnya dua orang terduga pembuat uang palsu dibekuk tim Satreskrim Polres, di salah satu rumah yang terletak di Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Selasa, 2 Oktober 2018.

Selain membuat uang palsu kedua terduga yakni Amiruddin (33) dan Emma (35), mereka juga sudah lama menjadi target polisi dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus narkoba.

pt-vale-indonesia

Menurut Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Deki Marizaldi, kedua DPO itu dibekuk setelah petugas mendapat laporang dari masyarakat terkait keberadaan orang yang paling dicari jajaran Polres Bulukumba ini.

“Setelah mendapat laporan masyarakat, kami langsung membentuk tim. Dengan reaksi cepat saya memimpin langsung penangkapan. Kedua terduga yang merupakan sepasang pria dan wanita berhasil dibekuk tanpa perlanan,” kata Kasat Reskrim.

Saat dilakukan penggerebekan dan sekaligus penggeledahan rumah, lanjut dia, ditemukan barang bukti uang palsu sejumlah Rp 62,2 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 609 lembar dan Rp 50 ribu senilai 26 lembar.

“Saat kedua pelaku diperiksa, mereka mengaku kalau pembuatan uang palsu tersebut dicetak menggunakan printer. Uang palsu itu kemudian dijadikan alat pembayaran untuk melakukan transaksi narkoba,” jelas Deki.

Selain menyita uang palsu, petugas juga berhasil menyita satu unit printer dan beberapa alat hisap sabu seperti 2 buah pireks, 1 buah bong, 2 korek gas dan sumbu.

Saat ini kedua DPO tersebut sudah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk di proses hukum. Sedangkan barang bukti hasil tangkapan petugas terkait penyalahgunaan narkoba sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bulukumba. (*)


BACA JUGA