Kuasa Hukum Lebong Terdakwa Pungli Car Free Day Syekh Yusuf Ungkap Fakta Baru
Gowa, Gosulsel.com – Sidang pembelaan terdakwa perkara pemerasan atau pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di kawasan Car Freeday Syech Yusuf, yang diduga dilakukan oleh Lebong (36) berlangsung siang tadi, Selasa (16/10) di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
Kuasa hukum terdakwa, Hari Sakti Zabri pada sidang tersebut membacakan nota pembelaan yang memuat fakta baru. Menurutnya, kasus yang menimpa Lebong terkesan dipaksakan. Sebab berdasarkan keterangan para pedagang yang juga menjadi saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan menerangkan, bahwa para pedagang memberi upah kebersihan secara sukarela kepada Lebong, tanpa ada unsur paksaan.
“Upah itu diberikan secara sukarela oleh para pedagang, sebab saudari Lebong membantu membersihkan sampah yang berserakan usai car free day,” terang Hari.
Bahkan, dalam nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Lebong, terlampir surat pernyataan yang ditandatangani oleh ratusan pedagang. Mereka menyatakan bahwa para pedagang tidak keberatan atas sumbangan yang diberikan kepada terdakwa Lebong.
Sedangkan Khaeril Jalil, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa mengatakan, unsur-unsur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan tidak terpenuhi pada kasus ini.
“Oleh karena itu terdakwa Lebong harus divonis bebas demi hukum, sebab unsur kekerasan dan pengancaman tidak terbukti dalam fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan,” tegas Khairil.(*)