
Diduga Langgar UU Minerba, Dua Penambang Bulukumba Dijadikan Tersangka
Bulukumba, GoSulsel.com — Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba, akhirnya menetapkan dua tersangka penambang ilegal di Desa Manjalling, Kecamatan Ujungloe Bulukumba. Keduanya adalah AL dan HA.
Kanit Tipidter Polres Bulukumba, Bripka Ahmad Fatir menjelaskan, penetapan kedua tersangka itu diputusakan setelah dilakukan espose kasus. Alhasil, keduanya memiliki bukti cukup kuat untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kedua penambang ditetapkan tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk hasil ekspose kasus. Ini juga bukti keseriusan petuhas dan sekaligus warning bagi para penambang ilegal yang bandel,” tegas Bripka Fatir, Selasa (23/10/2018).
Meski keduanya sudah menjadi tersangka, namun belum dilakukan penahanan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terang Fatir.
Dikatakan, tersangka dijerat Pasal 158 UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kemudian Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).
“Penerapan UU tentang minerba dalam kasus ini karena usaha pertambangan yang dilakukan tersangka karena diduga tidak mengantongi izin IUP, IPR atau IUPK. Sehingga tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.(*)