Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala.

Wali Kota Parepare dan Bupati Enrekang Bakal Dilantik di Ruang Pola Pemprov

Kamis, 25 Oktober 2018 | 17:20 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR, GO CAKRAWALA — Pemprov Sulsel tengah memersiapkan rencana pelantikan dua kepala daerah terpilih hasil pilkada 27 Juni lalu. Dua kepala daerah yang dilantik adalah Walikota/Wakil Walikota Parepare Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) serta Bupati/Wakil Bupati Enrekang Muslimin Bando-Asman.

Kepala Biro Pemerintahan Umum Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala mengatakan, berdasarkan agenda yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, pelantikan tahap II akan dilaksanakan 31 Oktober mendatang.

pt-vale-indonesia

“Sesuai jadwal yang kami terima dari Kemendagri, pelantikan direncanakan 31 Oktober mendatang,” ungkap Ambarala, Kamis (25/10).

Dia melanjutkan, pelantikan dua pasang kepala daerah tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

“Ini kan hanya dua daerah. Tidak terlalu banyak. Jadi mungkin kita siapkan di Ruang Pola,” kata Ambarala.

Mantan Kepala Biro Kerjasama itu menambahkan, SK pelantikan untuk bupati/wakil bupati Enrekang dan Walikota/Wakil Walikota Parepare sudah diterima dari Kemendagri dua hari lalu.
Sebelumnya, pelantikan tahap kedua ini dijadwalkan 20 Desember 2018.

Namun ternyata, jadwal tersebut dimajukan oleh pemerintah pusat. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengemukakan pelantikan tahap kedua rencananya akan digelar 31 Oktober mendatang. Artinya, jadwal dimajukan 50 hari.

Jika pelantikan dimajukan, artinya Pemprov Sulsel tidak perlu menempatkan pejabat eselon II sebagai penjabat atau pelaksana tugas di dua daerah tersebut. Kekosongan jabatan hanya diisi pelaksana harian (Plh) oleh Sekretaris Daerah masing-masing.

Untuk Parepare, masa jabatan walikota/wakil walikota sebelumnya adalah 30 Oktober. Artinya, Sekkot Parepare akan menjadi Plh sekitar 10 jam sebelum walikota/wakil walikota definitif dilantik.

Sementara untuk Kabupaten Enrekang, masa jabatan bupati/wakil bupati yang lama berakhir 17 Oktober. Itu berarti Sekda Enrekang akan menjadi Plh sekitar 13 hari. (*)