Samsat Sudiang Jaring 115 Kendaraan Tunggak Pajak di Jalan Boulevard

Rabu, 31 Oktober 2018 | 22:12 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

Makassar, GoSulsel.com – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II Utara atau Samsat Sudiang menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Boulevard Makassar, Rabu (31/10/2018). 

Kepala UPT Pendapatan Wilayah II Makassar Utara, Nurlina, mengatakan bahwa pada penertiban ini petugas berhasil menjaring 115 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas di jalan tersebut.

pt-vale-indonesia

“Dari 115 kendaraan yang terjaring, sebanyak 44 unit tidak membayar pajak terdiri dari kendaraan roda dua 24 unit dan roda empat sebanyak 20 unit. Sementara yang ditilang sebanyak 41 unit kendaraan karena tidak membawa kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK,” katanya.

Nurlina menambahkan, sebanyak 30 unit kendaraan membayar pajak di tempat melalui armada samsat keliling senilai Rp 76.029.261.

Kasi Pendataan UPT Makassar II Utara Nurfiany, juga menambahkan, penertiban ini didukung oleh Satlantas Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Makassar, dan seluruh staf Samsat Makassar II.

Ia juga membeberkan, Samsat Makassar II akan kembali melakukan penertiban kendaraan dalam waktu dekat di lokasi yang telah ditentukan. Hanya saja ia tidak mau menyembutnya karena khawatir jalan tersebut akan dihindari pengguna jalan.

Penertiban pajak kendaraan ini dilakukan untuk mengingatkan pemilik kendaraan bermotor di Makassar dan Sulsel agar membayar PKB nya tepat waktu, katanya.(*)


BACA JUGA