Terduga penyelundupan narkoba jenis pil tramadol ke lapas Bulukumba/Selasa, 30 Oktober 2018/Asmaun/Gosulsel.com

Wanita Ini Selundupkan Pil Tramadol ke Lapas, Barang Bukti Ditemukan di Celana Dalam

Rabu, 31 Oktober 2018 | 01:23 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

Bulukumba, Gosulsel.com – Seorang wanita berinisial TK (24) yang berupaya menyelundupkan narkoba jenis pil tramadol ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Taccorong Bulukumba, digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, Senin (29/10/2018) kemarin.

Dalam aksinya, perempuan muda tersebut menyembunyikan barang terlarang sebanyak 18 butir itu di celana dalamnya. Tapi aksi tersebut keburu tercium petugas.

pt-vale-indonesia

Aksi yang berhasil digagalkan Satres Narkoba Bulukumba itu berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Aris Sumarsono, langsung bergerak.

Petugas kemudian mendatangi Lapas Kelas II A Kabupaten Bulukumba dan bekerja sama dengan pegawai lapas untuk melakukan penggeledahan terhadap terduga TK.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap TK di bilik atau ruang pemeriksaan, kami mendapati 18 butir tramadol yang disembunyikan di dalam celana dalam,” ungkap Aris Sumarsono.

Berdasarkan pengakuan terduga TK saat diperiksa, pil tersebut dibeli dari pria berinisial FD. Selanjutnya, terduga kemudian dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya.(*)


BACA JUGA