TP2D Sulsel Kebiri Tugas OPD, Bastian Lubis: Cabut Atau Pidana

Senin, 05 November 2018 | 15:33 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

Tak hanya itu, Suhendra mengkritisi TP2D yang seolah-olah menjadi penghubung antara Gubernur dan Wagub Sulsel ke OPD. Berbeda dengan tim serupa yang ada di Pemda lainnya, yang hanya bertugas memberikan masukan ke gubernur.

“Kalau di zaman Ahok (Mantan Gubernur DKI Jakarta) ada juga tim seperti ini, tapi mereka hanya memberikan masukan ke gubenur. Anggaran yang digunakan pun diambil dari dana operasional gubernur,” jelasnya.

pt-vale-indonesia

Peneliti Senior Universitas Patria Artha, Bastian Lubis menambahkan pihaknya telah menganalisis SK pengangkatan TP2D. Menurutnya ada beberapa aturan perundang-undangan yang dilabrak, bahkan berpotensi menyebabkan penyelewengan kekuasaan dan kerugian negara.

Salah satunya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sebab, keanggotaan TP2D ini didominasi oleh mantan tim pemenangan pasangan Prof Andalan.

Baca Juga: Belum Genap 100 Hari Menjabat, Gubernur Sulsel Dibayangi Ancaman Interpelasi

“Persoalan lain, semua kegiatan TP2D dibiayai oleh APBD melalui pos Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa. Yang namanya kegiatan yang menggunakan dana publik harus dipublikasikan, ini malah pelaporan TP2D secara tertutup ke Gubernur dan Wagub,” kata Bastian.

Rektor Universitas Patria Artha ini meminta SK Gubernur terkait TP2D segera dicabut sebelum bersoal. Terlebih persoalan hukum pidana bisa terjadi akibat dari pelaksanaan SK Gubernur tersebut.

“Solusinya SK harus dicabut, ini masuk penyalahgunaan kewenangan dan sudah menimbulkan kerugian. Kalau soal kinerja TP2D saat ini, itu karena mereka berpedoman dengan SK. Mereka bisa memanggil OPD, menentukan anggaran, mirip-mirip tugas Sekda lah,” ungkapnya.(*)

Halaman:

BACA JUGA