Sosialisasi Perda Pajak Bapenda Makassar, Rabu (7/11/2018)

Bapenda Makassar Sosialisasi Perda Pajak kepada Masyarakat Tallo

Rabu, 07 November 2018 | 16:57 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018, sebagai pengganti Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, di Hotel Asyra, Rabu (7/11/2018).

Sittiara Kinang, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangungunan Pemerintah Kota Makassar, yang hadir membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa seluruh Perda baru harus disosialisasikan ke masyarakat.

pt-vale-indonesia

“Apalagi terkait dengan perubahan pajak daerah masyarakat harus tahu,” papar Sittiara.

Bapenda, kata Sittiara, akan menggelar sosialisasi ini di setiap kecamatan sampai 14 kali. Terkecuali kecamatan Sangkarrang

Kepala Bidang Pajak I dan Retribusi Daerah, Ibrahim Akkas mengatakan, kegiatan sosiliasi adalah hal rutin yang dilakukan Bapenda guna mengajak masyarakat lebih patuh terhadap pajak.

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan, jadi sosialisasi yang kita laksanakan itu ditujukan ke masyarakat wajib pajak, terkait dengan regulasi, informasi, dan pelayanan perpajakan di Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar,” tandasnya.(*)


BACA JUGA