665 Ribuan Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih, KPU Janji Akomodir Jika Telah Melakukan Perekaman
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengakui bahwa sebanyak 665 ribuan masyarakat Sulsel belum memiliki KTP-elektronik. Hal ini berdasarkan data yang diterima dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh salah satu komisioner KPU Sulsel, Muslimin. “Kalau data dari Dukcapil 665 sekian,” kata Muslimin, Selasa (13/11/2018).
Saat ditanya antisipasi agar semua masyarakat bisa terekam, Usle sapaan akrabnya mengatakan bahwa perekaman itu merupakan tugas dan tanggung jawab Dinas Dukcapil.
Yang pasti, dia memastikan, pihaknya akan mengakomodir semua masyarakat yang memiliki KTP-el masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Perekaman itu kan tugasnya Capil. Yang sudah perekaman dan buktinya diserahkan ke kami, pasti kami masukan ke DPT,” ujarnya.
Dia menegaskan, sekalipun Pleno penetapan DPT telah dilakukan di tingkat Kecamatan, akan tetapi KPU akan tetap mengakomodir sekalipun sudah terlambat.
“Kalau misalnya di tingkat kecamatan sudah selesai dan diserahkan di tingkat kabupaten, kami tetap akomodir di kabupaten,” tuturnya.
KPU Sulsel telah menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota bahwa masyarakat yang belum memiliki KTP-el namun telah melakukan perekaman, maka pihaknya tetap mengakomodir dengan syarat memperlihatkan bukti tanda telah melakukan perekaman.
“Kami sudah mengingatkan teman-teman di Kabupaten, di tingkatan manapun, bahkan Pleno di tingkat provinsi tiba-tiba Dukcapil provinsi atau Bawaslu Provinsi menyerahkan data ‘by name by address’ yang autentik. Kami akan masukan,” kata dia.
Ditegaskan kembali, bahwa untuk saat ini masyarakat tidak bisa diakomodir masuk dalam DPT jika belum melakukan perekaman KTP-el.
“Tidak bisa. Sampai saat ini perintah dan regulasinya masih belum bisa masuk DPT,” tandasnya.(*)