Komisioner KPU Sulsel, Muslimin

Punya KTP Elektronik, Bisa Memilih Meski Tidak Terdaftar di DPT

Selasa, 13 November 2018 | 22:29 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulsel menegaskan, bagi pemilik KTP elektronik namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka tetap berhak menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.

Yang bersangkutan hanya dipersyaratkan untuk memperlihatkan KTP elektronik asli. Mereka masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

pt-vale-indonesia

“DPK itu berarti tahapannya minus satu bulan. DPK itu yang datang ke TPS menggunakan KTP elektronik,” kata komisioner KPU Sulsel, Muslimin.

Usle sapaan akrabnya, DPK tetap mendapat lima surat suara, yakni Pilpres, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI, asalkan surat suara masih tersedia di TPS.

“Sepanjang surat suara masih tersedia, kalau sudah habis tidak bisa,” katanya.

Dia menjelaskan, harus dipahami jumlah surat suara per TPS hanya jumlah DPT tambah jumlah DPTB tambah 2 persen.

“Jadi kira-kira anggaplah 1 TPS itu maksimal 300, berarti hanya 306 surat suara,” tandasnya.(*)


BACA JUGA