Samsat Lutra Tagih Pajak Kendaraan dinas di Lutra

Samsat Lutra Tagih Kantor Dinas yang Belum Bayar PKB

Jumat, 16 November 2018 | 08:47 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

LUWU UTARA, GOSULSEL.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Luwu Utara atau Samsat Masamba mengunjungi sejumlah kantor dinas lingkup Pemkab Lutra untuk menyampaikan tunggakan pajak kendaraan dinas milik pemkab.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Lutra Rajab mencatat hingga 14 November 2018 total kendaraan dinas milik Pemkab Lutra yang menunggak pajak sebesar Rp 348.558.570 yang terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 90 unit sebesar Rp 144.919.600 dan kendaraan roda dua sebesar 529 unit senilai Rp 203.638.970.

pt-vale-indonesia

“Tadi kami mengantar surat tagihan pajak ke masing-masing dinas di Pemkab Lutra dan diterima oleh kepala dinas, ada juga yang diterima oleh sekretaris dinas,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Lutra Rajab, Kamis (15/11/2018).

Ia menambahkan, dinas yang menerima surat tagihan tersebut berjanji akan segera membayar pajak kendaraan.

Diketahui, dari pajak kendaraan yang dikelola UPTP Lutra, Pemkab juga mendapat dana bagi hasil (DBH). Hingga September 2018, Pemkab Lutra mendapat DBH sebesar Rp 27,9 miliar.(*)


BACA JUGA