Bawaslu Sulsel Warning KPU Kabupaten/Kota Segera Produksi APK Caleg
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan Sejumlah KPU Kabupaten/Kota untuk segera mendistribusikan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi di Hotel Claro, Makassar, Rabu (21/11/2018).
“Jadi kita tahu bahwa sampai hari ini sebagaian besar KPU Kabupaten/Kota belum menyelesaikan tugas dan kewajibannya memproduksi APK. Kemarin kami cek ke beberapa kabupaten karena kami ada pertemuan, sebagian besar KPU belum produksi APK,” kata Laode, pada Rabu (21/11/2018).
Padahal lanjutnya, jika dihitung mulai tanggal 23 September sampai hari ini sudah hampir dua bulan.
“Oleh karena itu Bawaslu memerintahkan kepada semua Panwaslu di Sulsel untuk melakukan langkah-langkah penindakan terhadap KPU yang lalai melaksanakan tugasnya,” tuturnya.
Pihaknya memberikan target waktu hingga 23 November. Jika tidak selesai, maka Bawaslu akan memproses komisioner KPU yang bersangkutan.
“Karena jelas ini merugikan caleg dan Parpol. Kalau sampai tanggal 23 November ini KPU Kabupaten/Kota yang belum berproduksi silahkan diproses. Itu adalah pelanggaran administratif. Klarifikasi, minta alasannya kenapa belum diproduksi. Masa dua bulan terlambat. Itu terkesan ada unsur pembiaran. Parpol dan Caleg dirugikan dan pemilih juga dirugikan,” ucapnya.
“Apakah bentuk sanksi administrasinya itu? nanti kita lihat dari proses dan tingkat kesalahan dari masing-masing Kabupaten/Kota. Karena kita betul-betul melihat kepentingan semua pihak,” tandasnya.(*)