Bupati Bulukumba serahkan Hibah ke PGRI Bulukumba
#

HUT Korpri, PGRI Bulukumba Dapat Hibah Tanah Dari Pemkab

Jumat, 30 November 2018 | 10:13 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Setelah cukup lama mencari lokasi untuk diijadikan gedung pertemuan bagi guru, akhirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bulukumba memperoleh tanah hibah dari Pemkab yang diserahkan Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, pada peringatan HUT Korpri ke-47, Kamis (29/11) kemarin.

Hiba yang diberikan Pemkab berupa sebidang tanah seluas 300 meter pesergi terletak di Kompleks (Sanggar Kegiatan Belajar) SKB Bulukumba, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.

pt-vale-indonesia

Usai penyerahan, Bupati mengharapkan agar tanah hibah yang sudah menjadi aset PGRI Bulukumba bisa berguna dan bermanfaat untuk peningkatan kualitas guru di daerah ini.

“Pemkab telah menghibahkan aset berupa tanah kepada PGRI Kabupaten Bulukumba semoga dengan ini guru-guru kita semakin meningkat kualitasnya. Dengan begitu diharapkan mutu pendidikan juga dapat meningkat sejalan dengan kualitas guru,” tutur Bupati.

Ketua PGRI Bulukumba, Sahiruddin, menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian Bupati Bulukumba kepada PGRI dengan penghibahan aset ini.

“Lokasi gedung sudah cukup lama diharapkan teman-teman guru untuk dijadikan sarana atau fasilitas pertemuan, mengungkapkan ide serta gagasan demi kemajuan pendidikan di daerah ini,” jelas Sahiruddin.

Dia menambahkan, lokasi hibah itu nantinya akan dibangun gedung guru, sekertariat, dan pusat kegiatan kualitas guru. Untuk itu pihaknya berharap perhatian Pemkab Bulukumba tidak hanya sampai disini, tapi juga ikut bersama PGRI tingkatkan kualitas guru dan siswa.

Sementara Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bulukumba Andi Awal Nurhadi mengungkapkan, hibah aset yang diserahkan merupakan implementasi dari poin RPJMD Kabupaten Bulukumba 2016-2021 yakni adanya pusat kegiatan PGRI yang terintegrasi sebagai pusat pengembangan kapasitas SDM tenaga pendidik.

“Intinya pemberian aset ini sudah sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diatur Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan BMD,” terang Andi Awal. (*)


BACA JUGA