Kantor KPU Bulukumba
#

KPU Bulukumba Verikasi 689 Pemilih Pengidap Gangguan Jiwa

Minggu, 02 Desember 2018 | 10:37 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, tengah melalukan verifkasi faktual terhadap warga yang mengidap gangguan jiwa. Verfikasi ini dilakukan diseluruh kecamatan oleh masing-masing PPK.

Komisioner KPU Bulukumba, Wawan Kurniawan menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima data dari Bawaslu Bulukumba terkait warga yang mengidap ganguan jiwa dengan jumlah mencapai 689 orang tersebar diseluruh Kecamatan di Bulukumba. Data itu berasal dari setiap Puskesmas dan Dinas Sosial.

pt-vale-indonesia

“Iya sudah terima data dari Bawaslu Bulukumba dan saat ini sedang dilakukan verifikasi faktual. Ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data tersebut. Jadi ada tahap klarifikasi termasuk pembuktian dokumen yang diduga mengidap ganguan jiwa,” jelas Wawan, Sabtu (1/12).

Menurut dia, dari 689 jumlah pengidap gangguan jiwa itu, terbagi dua ketegori yakni sedang dan berat. Jika di lapangan ditemukan diduga mengidap gangguan jiwa, namun tak dibuktikan keterangan resmi dari dokter maka pihaknya akan memasukkan ke Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).

Begitupun sebaliknya, warga yang masuk DPT dan di lapangan ditemukan memiliki keterangan dokter yang menerangkan soal gangguan kejiwaan maka akan dikeluarkan dari DPTHP.

“Jadi tentunya yang tidak memiliki e KTP atau bukti perekaman itu tidak bisa juga. Semua harus merujuk atau sesuai dengan PKPU 11 tahun 2018 pasal 4 ayat 2 point b,” terangnya.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menyebutkan, data yang diperoleh merupakan hasil kooridnasi pihaknya dengan Puskesmas dan Dinas Sosial. Data tersebut kemudian diserahkan ke KPUD untuk diverfikasi.

“Pendataan itu kami lakukan dalam rangka komitmen Bawaslu untuk menjamin hak konstitusional warga dalam menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya KPUD bertugas untuk memverifikasi di lapangan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ditambahkan, dalam rangka melakukan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPTHP-2), Bawaslu berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan Bulukumba.

“Koordinasi itu dimaksudkan untuk mengetahui jumlah penduduk Bulukumba yang memiliki kelainan jiwa, pengungsi bencana yang masuk ke Bulukumba serta data penderita Disabilitas. (*)