KPU Bantaeng Verifikasi 615 Penderita Disabilitas, 81 Alami Gangguan Mental
BANTAENG, GOSULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng mulai melakukan pendataan atau verifikasi data terhadap pengidap gangguan jiwa untuk masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2009. Data yang diperoleh dari Bawaslu Bantaeng, jumlah orang berkategori disabilitas tercatat 615 orang, 81 orang diantaranya terganggu mentalnya.
“Ini kami lakukan didasarkan surat edaran KPU RI yang menginstruksikan kepada seluruh KPU Kabupaten untuk melakukan pendataan pada orang yang memiliki gangguan jiwa. Pendataan ini kami lakukan hingga 9 Desember 2018 mendatang,” kata Ketua KPU Bantaeng, Hamzar Hamna, Selasa (4/12/2018).
Hanya saja dalam PKPU RI No. 11 tahun 2018 pasal 4 ayat (3), kata dia, disebutkan kalau pemilih yang sedang terganggu jiwa atau ingatannya sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Jadi kami tidak bisa memvonis seseorang gila atau tidak, tanpa keterangan dari lembaga yang kompeten. Meski masyarakat mengatakan kalau orang itu gila, tetapi kalau tidak ada surat keterangan dari dokter jiwa, maka dia tetap mempunyai hak pilih,” ujarnya.
Hamzar menjelaskan, pendataan dilakukan kepada warga mengalami gangguan mental yang dalam pengawasan keluarganya. Sedangkan bagi orang gila yang hidup di jalan itu tidak temasuk kecuali dia sadar pada hari H dan memiliki eKTP.
“Artinya meskipun warga yang alami gangguan jiwa terdaftar sebagai pemilh, namun itu tidak serta merta dapat menggunakan hak pilihnya sebab itu bergantung kondisi psikisnya saat itu dan melalui pemeriksaan dokter,” pungkasnya.(*)