Sosialisasi Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2018 Tentang Nama Jalan dan Kelas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu dilaksanakan di Aula Bappeda Luwu, Rabu (12/12/2018) siang/Eki Dalle/Gosulsel.com
#

Sosialisasi Perda, Pemda Luwu: Masyarakat Bisa Usulkan Nama Jalan

Rabu, 12 Desember 2018 | 19:00 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

LUWU, GOSULSEL.COM — Sosialisasi Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2018 Tentang Nama Jalan dan Kelas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu dilaksanakan di Aula Bappeda Luwu, Rabu (12/12/2018) siang.

Acara ini dihadiri Wakil Bupati Luwu H. Amru Saher, Kadis Perhubungan M. Aras Nursalam, Ketua Komisi III DPRD Luwu Yamin Annas, Kajari Luwu Gede Edy Bujanayasa, Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso, Kasaltlantas Polres Luwu, Kadis Kominfo Anwar Usman, Camat dan lurah beserta seluruh jajaran SKPD/OPD.

pt-vale-indonesia

Kepala Dinas Perhubungan M. Aras Nursalam menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang sempat hadir karena kegiatan ini sangat penting.

“Sosialisasi yang kita lakukan ini adalah tahap pertama karena akan dilakukan sosialisasi tahap berikutnya dan sosialisasi ini juga akan dilakukan di tingkat kecamatan agar kegiatan ini bisa berjalan dengan efektif,” ujarnya.

Wakil Bupati Luwu H Amru Saher menyampaikan Sejak pemisahan Kabupaten Luwu dan Kota Belopa beralih menjadi ibukota Kabupaten Luwu kita belum memiliki penetapan terhadap nama-nama jalan dan kondisi marka jalan yang baru.

Di samping itu, di tingkat desa juga banyak mengalami perubahan sehingga dibutuhkan penamaan jalan dan terhadap trans jalan harus diberikan penanganan terhadap jenis kendaraan dengan jalur yang kita tentukan. Maka dari itu, kita perlu mengadakan sosialisasi agar kegiatan yang kita lakukan ini bisa lancar sesuai dengan yang kita harapkan.

“Harapan kita ke depan agar masalah nama jalan, ruas dan marka jalan bisa terselesaikan dan terlaksana dengan baik karena masih ada jalan mempunyai 3 nama menjadikan orang menjadi bingung. Dan untuk pemberian nama jalan bisa dipertimbangkan dengan baik, kita harus memilih nama nama orang yang berpengaruh kepada masyarakat dan mendengar usulan masyarakat yang ada di area jalan tersebut,” ujarnya.

Tujuan dari sosialisasi ini untuk mengatasi jalan yang belum diberi nama, marka jalan, maupun ruas jalan yang belum mendapat pemetaan jalan.(*)


BACA JUGA