Polres Pangkep meringkus dan mengamankan pelaku illegal fishing di perairan Pangkep
#

Ilegal Fishing, Nelayan Maros Diringkus Polres Pangkep

Kamis, 13 Desember 2018 | 15:56 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

PANGKEP,GOSULSEL.COM — Maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan Bom dan Bius yang dapat merusak biota laut dan terumbuh karang menjadi atensi Kapolres Pangkep.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Pangkep, kembali mengamankan sebelas terduga pelaku Ilegal Fishing (Bius) di Perairan Pulau Sere’re Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, pada 9 Desember 2018, lalu.

pt-vale-indonesia

Pelaku masing-masing adalah Dg. Ngeppe, Ponco, Borahim, Haris, Farid, Wahyu, Ari, Bahar, Syamsir, Dian dan Ippang dengan menggunakan dua Kapal motor KM Nisa dan KM Sumber Reski 03.

Beberapa diantara kesebelas nelayan yang diringkus Polres Pangkep, adalah nelayan asal Kabupaten Maros dan Kota Makassar.

“Sebelas pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangkep yang dijemput di Pelabuhan Paotere Makassar,” Ujar Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga.

Ia mengaku bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan ke pada para pelaku. Sementara. barang bukti berupa bius dikirim ke laboratorium forensik untuk diketahui hasilnya.

Selain itu, barang bukti berupa dua unit Kapal motor dengan nama Nisa dan Sumber Reski 03, satu Botol Merk Vixal yang diduga berisikan cairan potasium, dua bungkus serbuk putih yang diduga potassium, 13 ikan sunu dan ikan Cappang, empat Rol selang, empat buah Dakor, empat buah sepatu renang, dua buah kaca mata selam, dua unit GPS merk Garmin.

Para terduga pelaku jika terbukti akan dijerat dengan pasal 84 UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)


BACA JUGA