KPU – Bawaslu Luwu Turunkan APK Caleg Pelanggar Aturan
LUWU, GOSULSEL.COM – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), oleh jajaran Bawaslu yang bekerjasama dengan KPU Kabupaten Luwu dilaksanakan di Kecamatan Belopa, Jumat (14/12/2018) siang.
Pelanggaran dalam tata cara pemasangan APK dan Bahan Kampanye marak terjadi di Kabupaten Luwu dalam masa kampanye Pemilu 2019.
Hal ini disampaikan oleh Fauzan selaku Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Belopa
“Banyak APK yang terpasang dan tidak sesuai aturan, makanya kami tertibkan lagi hari ini” tegas Fauzan.
Untuk Kecamatan Belopa Kegiatan penertiban APK ini sudah dimulai sejak tanggal 6 Desember 2018 oleh Bawaslu melalui Panwascam, KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu.
Dari Pantauan Gosulsel.com di Lapangan, untuk penertiban hari ini, hanya dilakukan oleh Panwascam didampingi oleh PPK Belopa, dengan bantuan Armada Penerangan Jalan Umum (PJU), tanpa satu orangpun personel dari Satpol PP Luwu.
Menurut, Syaifullah Rahman, Anggota PPK Belopa, hari ini penertiban difokuskan pada beberapa titik APK yang melanggar sepanjang jalan protokol di Kecamatan Belopa.
“Penertiban hari ini, di fokuskan pada APK yang terpasang pada media iklan billboard, kami PPK bersama Panwascam menertibkan APK tersebut menggunakan mobil crane dari PJU, untung saja itu mobil ada dan bisa digunakan, cuman ada yang kurang pada hari ini, tidak satupun anggota Pol PP Luwu yang ikut serta,” tutur Saifullah, yang juga adalah Calon Komisioner KPU Luwu.(*)