Waspada, 801 Jenis Kosmetik Ilegal Beredar di Luwu Raya dan Toraja
PALOPO, GOSULSEL.COM — Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palopo, Nurtati Rahman mengimbau masyarakat agar cerdas dan berhati-hati dalam memilih kosmetik.
Hal ini disampaikan saat menggelar jumpa pers terkait aksi penertiban pasar dari kosmetika ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Kantor Badan BPOM, Jl. Datok Sulaiman, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (19/12/2018) sore.
”Aksi penertiban pasar ini yang menjadi target yaitu kosmetik tanpa izin edar dan yang mengandung bahan berbahaya. Penertiban ini dilakukan di pusat perbelanjaan di Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Tana Toraja, ” beber Nurtati.
Dalam penertiban ini melibatkan lintas sektor dari dinas Kesehatan dan Polres setempat.
“Dari hasil penertiban pasar kali ini ditemukan 38 sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 38 sarana yang diawasi, dengan total 801 item produk kosmetik yang terdiri dari 5.005 kemasan dengan nilai ekonomis mencapai Rp. 166.865.000. Hasil temuan tersebut diamankan oleh petugas,” tambah Kepala BPOM Palopo, Nurtati Rahman.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, BPOM Palopo terus melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik bekerjasama dengan lintas sektor terkait
”Selain pengawasan, kami juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dan pemilik sarana kosmetik. Pembinaan kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu ingat cek klik (cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kadaluarsa),” harapnya.
Masyarakat juga bisa secara langsung mengecek produk kosmetik yang digunakannya aman atau tidak melalui Aplikasi CEK BPOM di download di Play Store atau website Badan POM
Untuk diketahui selama 2018, BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB).(*)