Dewan Desak Dinas Pendidikan Evaluasi Seluruh Kepala Sekolah di Makassar
Wahab mengatakan, sekitar 60 persen kepala sekolah yang ada di Makassar tidak layak menjabat sebagai kepala sekolah. Alasannya lantaran latar belakangan keilmuan dan kualifikasi kemampuan minimal di bawah rata-rata.
Sementara, lanjut Wahab, standar kompetensi kepala sekolah diatur dalam Permendiknas nomor 13 tahun 2017. Di dalamnya diatur tentang kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, kompetensi kepribadian, serta kompetensi sosial.
“Kenapa harus dievaluasi? Karena sekitar 60 persen kepala sekolah diindikasi tidak memiliki latar belakang keilmuan dan standar kompetensi yang memadai. Kepala Dinas Pendidikan harus menempatkan Kepala Sekolah berdasarkan standar kompetensinya,” tandas Wahab.(*)