41 warga lapas kelas 1 Makassar mendapatkan hadiah natal berupa remisi tahanan

41 Napi Lapas Klas 1 Dapat ” Hadiah Natal ” Remisi

Selasa, 25 Desember 2018 | 17:41 Wita - Editor: Irwan AR -

MAKASSAR, GO CAKRAWALA.COM – Sebanyak 41 orang Warga Binaan Pemelasyarakatan (WBP) umat Nasrani Lapas Klas 1 Makassar dapatkan remisi.

Hal tersebut dilakukan saat Lapas Klas 1 Makassar menggelar peringatan hari raya natal 2018, di Lapas Klas 1 Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Selasa (25/12/2018).

pt-vale-indonesia

Kepala Lapas Klas 1 Makassar, Budi Sarwono mengatakan, pemberian Remisi atau potongan masa pidana terhadap Warga Binaan Pasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar diberikan setiap hari besar keagamaan.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan pemberian remisi tersebut, Budi Sarwono menegaskan, pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri sehingga dapat berintegrasi kembali kepada masyarakat.

“Semakin cepat Warga Binaan Pemasyarakatan mengubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat. Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan” jelas Budi dalam membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Pemberian remisi terhadap 41 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Makassar, lanjut Budi Sarwono, sangat diperhitungkan dengan baik dan sangat ketat.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan dalam Perturan Perundang-Undangan,” paparnya.

Ketentuan ini, kata Budi Sarwono, juga selaras dengan konsepsi yang dibangun oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia mengenai Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang akan merombak secara fundamental mekanisme perlakuan Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk dalam hal pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Pembinaan yang telah Warga Binaan Pemasyarakatan terima terkhusus WBP Lapas Kelas I Makassar diharapkan dapat membangun kapasitas WBP menjadi Sumber Daya Manusia yang potensial, sehingga kembalinya WBP ke tengah tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat dan kontribusi terhadap Bangsa dan Negara,” tambahnya.

Rincian remisi yang diberikan tersebut adalah, lima orang mendapatkan remisi 15 hari, 17 orang mendapatkan remisi 1 bulan, remisi satu bulan 15 hari diterima 10 orang dan sembilan orang lainnya mendapatkan remisi dua bulan.(*)

(kontributor: Jusrianto/Gocakrawala)


BACA JUGA