Penyidik Polda Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi MAN Insan Cendekia Gowa
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel akhirnya merampungkan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi gedung kelas belajar Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN-IC) yang berada di Kabupaten Gowa.
Hal tersebut diungkapkan langsung Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (26/12/2018).
“Kasus MAN-IC Gowa sudah P21,” ungkap Dicky sore tadi.
Dicky memastikan tahap P21 tersebut berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tertanggal 26 Desember 2018.
“Dugaan TPK Pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) Asrama Putra dan Asrama Putri MAN-IC Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel Tahun 2015 lengkap (P21),” Dicky menambahkan.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi MAN-IC Gowa tersebut penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur PT Syafitri Perdana Konsultan, Limuddin Anshar, Direktur PT Cahaya Insani Persada, Hendrik Wijaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi Muh. Zainul Yasni.
Seperti diketahui, proyek pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) dibangun di atas lahan Desa Belapunranga, Parangloe, Gowa, Sulsel.
Proyek di Desa Belapunraga, Kabupaten Gowa, ini menggunakan dana APBN 2015 sebesar Rp8.230.000.000 yang dikucurkan melalui Kementerian Agama.
Dalam pembangunan tersebut, tim penyidik Polda Sulsel memperoleh nilai kerugian negara dari BPKP Sulsel adalah senilai Rp 7 miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp 8,23 miliar.(*)
(Jusrianto/Go Cakrawala)