Puluhan Pekerja Harian Lepas (PHL) PT Lonsum menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Bulukumba, Kamis (3/1/2019).
#

Sikapi Aksi Tenaga PHL, Humas PT Lonsum: Banyak Prosedur Dilalui jika Ingin Mengubah Status Pekerja

Jumat, 04 Januari 2019 | 14:21 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Adanya desakan dari Pekerja Harian Lepas (PHL) PT. London Sumatera (Lonsum) yang beroperasi di Kabupaten Bulukumba agar statusnya dapat berubah atau diangkat menjadi karyawan organik perusahaan tersebut, ditanggapi pihak manajemen.

Menurut Humas PT. Lonsum, Muh Rusli, tuntutan untuk mengangkat tenaga PHL menjadi pekerja tetap atau karyawan organik, itu tidak bisa serta merta dilakukan seperti keinginan mereka. Sebab untuk mengangkat karyawan tetap, memiliki prosedur dan syarat yang diberlakukan manajemen perusahaan.

pt-vale-indonesia

“Kami pahami apa yang menjadi keinginan tenaga PHL tersebut. Hanya saja itu tak semudah yang dipikirkan. Karena banyak faktor dan pertimbangan dari perusahaan yang mesti dilalui di antaranya, kemampuan dan kondisi perusahaan termasuk perfomance dan kinerja pekerja,” jelas Rusli, Jumat (4/1/2019).

Muh. Rusli, Humas PT Lonsum

Rusli juga menjelaskan, sebagai perusahaan perkebunan karet PT. Lonsum Balombasie Estate memiliki program salah satunya adalah program re-planting.

Dikatakan, sistim ini sudah biasa dilakukan dalam bisnis perkebunan sebagai konsekuensi para pekerja di area re-planting, dialihkan tugasnya ke bagian lain yakni pekerjaan land clearing.

“Pengalihan pekerjaan ini merupakan bentuk tanggungjawab perusahaan dalam mengakomodir tenaga kerja yang area kerjanya terkena re-planting,” ungkap Muh. Rusli.

Program ini, lanjut dia, bukan mem-PHK pekerja, tapi justru memberikan kelangsungan pekerjaan dan penghasilan  para pekerja  yang areanya terkena re-planting.

Terkait masalah kepesertaan BPJS yang juga sempat disoal pekerja, imbuh Rusli, untuk tahun 2019 pihak perusahaan telah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh pekerja segera didaftarkan di BPJS.(*)


BACA JUGA