#Maros
Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap Polisi Maros
MAROS, GOSULSEL.COM – Tim Jatanras Polres Maros bekerjasama dengan Tim Khusus Polda Sulsel, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sekitar pukul 02.30 wita, Kamis (03/01/2019) bertempat di jalan Mangga 3 blok E7 no 13, Kota Makassar.
Tim yang dipimpin langsung Kanit Jatanras, Aiptu Jusman Mattu berhasil menangkap tiga pelaku masing-masing Ashari Aias Alle (21) warga Mangga 3 blok d16 no 40 Biringkanaya, Kota Makassar dan Sudirman (24) warga Mangga 3 blok c Biringkanaya, kota Makassar serta Andi Irfan Harun alias Andi (18) yang juga tinggal di jalan Mangga 3 blok E7 no 13 Biringkanaya, Kota Makassar.
Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 04 / I / SPKT / Sek moncongloe / res Maros, tanggal 04 Januari 2019, dan berdasarkan laporan tersebut, tim Jatanras Polres Maros melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (03/01/2019) lalu, berhasil diperoleh informasi tentang keberadaan salah satu tersangka bernama Andi yang sedang berada di rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan.
“Berdasarkan informasi tersangka Andi, tim kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka lain,” kata Aiptu Jusman Mattu, Sabtu (05/01/2019).
Tim gabungan kemudian bergerak ke rumah tersangka Ashari alias Alle dan berhasil diamankan di rumahnya ketika sedang tertidur. Setelah itu, polisi juga berhasil menangkap Sudirman di rumahnya.
Pada saat tim gabungan melanjutkan untuk pencarian barang bukti, ketiga tersangka mencoba melarikan diri. Sehingga dilakukan tembakan pada tersangka dengan masing-masing pada bagian kaki sebanyak 1 kali. Para pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mappaoddang untuk dilakukan perawatan medis.
“Dalam penangkapan, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone samsung galaxy j2 prime warna hitam, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam, satu unit sepeda motor honda beat warna putih yang digunakan para pelaku,” katanya.
Ketiga tersangka kemudian diamankan di Posko Jatanras Polres Maros guna proses hukum lebih lanjut.(*)