#Luwu
Bawaslu Luwu: Pasang Iklan Kampanye di Luar Jadwal, Caleg Bisa Terancam Pidana
LUWU, GOSULSEL.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu, melalui Surat Resmi mengimbau kepada seluruh media massa, untuk tidak menerbitkan iklan seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Abdul Latif Idris, Selasa (8/1/2019), bahwa pelaksanaan kampanye melalui media baru bisa dilaksanakan pada 24 Maret 2019 akan datang.
“Kami imbau agar pimpinan media tidak menerima atau mempublish (menerbitkan) iklan yang selanjutnya dapat dimaknai dengan kampanye politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Iklan kampanye baru bisa dilakukan pada tanggal 24 Maret 2019 mendatang,” jelas Abdul Latif kepada Gosulsel.com.
Pemasangan iklan kampanye di media massa sebelum waktu yang ditentukan, bisa dikualifikasikan sebagai tindakan kampanye di luar jadwal, dan dapat dijatuhkan sanksi.
“Jika ada Caleg di Luwu yang ketahuan memasang iklan kampanye di media massa sebelum jadwalnya, Bawaslu Luwu akan tindak tegas, si Caleg bisa dikenai denda, diskualifikasi, bahkan bisa di pidana,” tambahnya.
Menurut ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sanksi pelanggaran kampanye diatur pada Pasal 492 dan Pasal 521.
“Kalau pada Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017, jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), tapi kalau merujuk ke Pasal 521 UU No.7 Tahun 2017, ancaman pidana bisa sampai 2 (dua) tahun, dendanya Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah,” tutupnya.(*)