Sejumlah Satpol PP Perempuan siap melakukan pembongkaran lapak PKL, Kamis (10/01/2019)

Relokasi PKL Makassar ke Kanrerong ri Karebosi, Begini Kata Pakar Tata Wilayah Kota

Kamis, 10 Januari 2019 | 22:32 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mutmainnah - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pedagang Kaki Lima (PKL) hampir bisa ditemui di tiap trotoar sepanjang jalan provinsi dan strategis di Makassar. PKL tersebut kerap diidentikkan dengan jenis bisnis ilegal dan liar serta cermin ketidakaturan dan ketidakindahan kota.

Relokasi bahkan penggusuran PKL pun dianggap menjadi solusi demi penataan kota yang lebih baik. Terlebih visi Makassar menjadi kota dunia dengan smart city-nya masih terus digulirkan. Pada titik inilah rakyat dan birokrasi tidak serasi, bahkan berselisih.

pt-vale-indonesia

Lihat saja rencana penggusuran PKL di jalan AP Pettarani khususnya di sekitar depan gedung Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) yang hingga kini masih mencuatkan polemik. Sebab, penentang tak hanya datang dari PKL semata. Namun beberapa lembaga aktivis termasuk mahasiswa juga memposisikan diri di sikap kontra.

Selain itu, Aliansi Perjuangan PKL Ujung  Pandang menolak rencana Pemerintah Kota Makassar merelokasi PKL di Benteng Rotterdam ke Center Kanrerong di Karebosi. Mereka bahkan melakukan aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar pada Senin (7/1/2019) lalu.

Aliansi Perjuangan Pedagang Kaki Lima Ujung Pandang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (07/01/2019).

Ariyanto, ST., M.S.P. Pengamat Tata Wilayah Dan Kota melihat dari dua sudut pandang terkait hal ini;  PKL sebagai pelaku ekonomi masyarakat yang minim kemampuan modal dan PKL yang memanfaatkan fasilitas umum perkotaan.

Pria yang juga berprofesi sebagai Dosen di Universitas Bosowa (Unibos) tersebut, mengurai bahwa PKL adalah orang-orang atau golongan ekonomi lemah yang berjualan barang kebutuhan sehari-hari, makanan atau jasa dengan modalnya yang relatif kecil, modal sendiri atau modal pinjaman dari pihak lain, yang berjualan di tempat terlarang atau tidak.

Halaman:

BACA JUGA