dana desa

Potensi Politisasi Dana Desa, Pengamat: Kewenangan Jokowi

Selasa, 15 Januari 2019 | 13:29 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Mutmainnah - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Bulan Januari sampai jelang pencoblosan Dana Desa, Dana Kelurahan, Dana Bansos, yang dianggap telah dianggarkan dari zaman Presiden SBY diimplementasi oleh Jokowi. Pencairan sejumlah dana tersebut rencana akan dilakukan saat ini dan beberapa bulan ke depan.

Tanggapan pun datang dari sejumlah politisi tanah air. Yang cukup tersorot adalah pernyataan Pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah. Dia menilai dana desa serta dana bansos sebagai upaya pemanfaatan fasilitas negara sebagai bentuk pencitraan prestasi Sang Petahana.

“Bila dana yang jumlahnya puluhan triliun tersebut sampai ke masyarakat, ingatkan bahwa itu adalah uang rakyat. Tidak ada hubungannya dengan prestasi petahana. Tolong sampaikan ke pelosok-pelosok daerah. Masyarakat berhak menerima dana tersebut karena dana tersebut adalah uang rakyat,” imbauan Fahri Hamzah yang disebarnya di media sosial.

Pengamat Politik sekaligus Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Hasanuddin (Unhas), Sukri, P.hd., justru memandang peristiwa ini tidak bisa dinilai seratus persen sebagai bukan prestasi Presiden.

“Hal ini dapat dilihat dari dua sisi. Memang dana bansos adalah dana yang telah dianggarkan oleh pemerintah sebagai pemilik wewenang penentuan kebijakan. Jadi jika dikatakan ini bukan prestasi petaha, dalam hal ini presiden saat ini yang memiliki wewenang sebagai pemerintah, saya kira kurang tepat,” terang Sukri kepada Gosulsel.com.

Menurutnya dalam logika institusional, presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan penentu kebijakan, terlepas siapa presidennya. Jadi kurang tepat mengatakan ini bukan prestasi presiden yang kebetulan petahana sekarang.

“Mungkin yang dimaksud oleh Fahri hamzah adalah ini bukan dana Jokowi sebagai individu. Jika demikian, memang ini bukan milik Jokowi sebagai individu namun bagian dari kewenangannya sebagai presiden. Hal ini perlu dipahami secara jelas sehingga informasi tidak terdistorsi dan masyarakat mendapatkan informasi yang tepat,” lanjut Sukri.

Halaman:

BACA JUGA