BPJS Kesehatan

Bayi Baru Lahir Tak Didaftar BPJS, Dinkes Makassar: Begitu Anaknya Sakit Baru Kebingungan

Minggu, 20 Januari 2019 | 15:53 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin menyayangkan masih banyak ibu yang baru melahirkan tidak segera mendaftarkan bayinya dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Padahal, BPJS menganjurkan agar setiap anak yang baru lahir bisa mendapatkan jaminan kesehatan.

pt-vale-indonesia

“Kemarin yang saya lihat di rumah sakit Awal Bros yang bayi 7 bulan itu, bapak ibunya peserta BPJS mandiri. Inilah salah satu ketidakpedulian orang tua. Ini sudah 7 bulan tidak daftar, begitu anaknya sakit, baru kebingungan,” tutur Naisyah, Minggu (20/1/2019).

Ia menjelaskan bagi peserta BPJS mandiri yang baru mendaftarkan bayinya maka kartu BPJS baru berlaku setelah 14 hari. “Seharusnya setiap bayi yang baru lahir itu harus langsung didaftarkan BPJS. Karena kalau peserta mandiri baru mau mendaftar, 14 hari baru bisa berlaku. Walaupun diuruskan, tidak bisa langsung berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Cabang Kota Makassar, Wira Pratiwi menuturkan bahwa BPJS mewajibkan pendaftaran bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Kewajiban tersebut tercantum dalam pasal 16 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, peserta yang tidak mendaftarkan bayinya sebagaimana yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi, baik di media cetak dan media online, bahwa bayi yang baru lahir harus segera mendaftarkan bayinya. Cukup dengan mengunjungi BPJS Kesehatan terdekat dengan menunjukkan KK Asli, Kartu JKN KIS Ibu, serta surat keterangan kelahiran dari rumah sakit,” jelas Wira kepada Gosulsel.com.

Wira juga mengatakan, terlambat mendaftarkan bayi baru lahir 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan. (*)


BACA JUGA