Loket BPJS Kesehatan di RSUD Salewangang Maros

Peserta JKN-KIS Pindah Kelas Perawatan Harus Bayar Maksimal Rp 400 Ribu

Senin, 21 Januari 2019 | 13:20 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak bisa lagi sembarangan naik kelas perawatan. Peningkatan kelas perawatan hanya bisa dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS yang baru saja dikeluarkan.

pt-vale-indonesia

Dengan dikeluarkannya aturan tersebut, layanan BPJS kesehatan tak lagi 100 persen gratis. Rawat jalan yang dulunya tidak dikenakan biaya, kini dikenakan biaya mulai Rp10 ribu – maksimal Rp400 ribu.

Humas BPJS Kota Makassar, Wira Pratiwi menegaskan, Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Hanya saja ada konsekuensi pembayaran yang harus ditanggung oleh peserta JKN KIS.

“Bagi peserta yang mau naik kelas perawatan yang lebih tinggi, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung,” jelas Wira, Senin (21/1/2019)

Lebih lanjut, Wira mengatakan, pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan memiliki alasan tersendiri menghadirkan aturan baru tersebut. Meski begitu, pihaknya mengaku akan tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Mungkin pemerintah punya pertimbangan sendiri kenapa terbitkan aturan ini. Yah kami BPJS selaku penyelenggara jaminan sosial program JKN ini pasti berusaha mau memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Wira.

Menurutnya, kehadiran Permenkes ini bertujuan untuk mengendalikan mutu biaya sebagai salah satu cara pencegahan penyalahgunaan pelayanan pada fasilitas kesehatan. Ia juga tak menampik anggapan bahwa kondisi BPJS Kesehatan yang defisit sehingga aturan tersebut dikeluarkan.

“Iya, memang dari awal sampe 2018 kita masih defisit. Tapi nanti saja ke depannya kita lihat seperti apa. Kami hanya menjalankan sesuai arahan,” jelas Wira.

Pembayaran selisih biaya, kata Wira, dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui aauransi kesehatan tambahan. Untuk peningkatan baik kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.

“Kalau misalnya peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1. Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan,” ujarnya. (*)


BACA JUGA