Sidang Kasus Abu Tours, Hamzah Mamba Dituntut 20 Tahun Penjara
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Terdakwa kasus Abu Tours, Hamzah Mamba akhirnya dituntut kurungan besi 20 tahun dan denda Rp.100 juta.
Hal tersebut dibacakan saat sidang lanjutan kasus Abu Tours yakni agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Senin (21/1/2019).
Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Darmawan Wicaksono dan Bayu Mutti Ywanjono.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang jemaah Abu Tours,” jelas Darmawan dalam tuntutannya.
Pelanggaran hukum tersebut, kata Darmawan, diatur dalam pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan. Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah Mamba dengan hukuman selama 20 tahun penjara dengan denda sebesar 100 juta,” paparnya.
Darmawan menyebutkan, dana Rp 1,2 triliun milik jemaah digunakan secara sadar Hamzah Mamba untuk membayar gaji karyawan, agen, dan mitra Abu Tours melalui rekening pribadi terdakwa.
Tak hanya itu, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi Hamzah Mamba, istrinya Nursyariah Mansyur, Kasim Sanusi, dan Chaeruddin.
Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebur dibacakan langsung di depan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing dengan Dodi Hendrasakti dan Muhammad Salim Giri Basuki dan tim kuasa hukum terdakwa yang dihadiri oleh Tri Metty Margaretta Siboro.
Lanjutan kasus Abu Tours dengan terdakwa Hamzah Mamba bakal kembali digelar pada Kamis (24/1/2019) mendatang.(*)