Rawan Pungli, Masyarakat Diimbau Urus Sertifikat Tanah di Kantor BPN
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Calo dan praktik pungutan liar (pungli) kepengurusan sertifikat tanah di Makassar masih terus berkeliaran.
Untuk itu, Kepala BPN Kota Makassar, Andi Bakti Jufri mengimbau agar warga tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah atau izin administrasi lainnya.
“Selama ini paradigma orang kalau mengurus sertifikat di BPN itu pengurusannya lama. Makanya mereka datang ke calo. Calokan pihak ketiga, hati-hati, karena tanah itu masalah penting, jadi langsung ke BPN saja,” jelas Andi Bakti. Selasa (22/1/2019)
Lebih jauh Bakti mengatakan, mengurus sertifikat kepemilikan tanah di kantor BPN secara langsung sangat penting untuk mencegah pihak ketiga mengambil keuntungan dari tanahnya atau mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Setiap harinya, kata Bakti, kantor BPN harus melayani 500 lebih masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah. Menurutnya, apabila kelengkapan berkas telah siap, maka prosedur pelayanan juga bisa maksimal.
“Setiap orang yang datang pasti antrian. Kalau mau cepat mengurus berkas ya harus melengkapi berkas yang dipersyaratkan. Kita tentu memberi pelayanan maksimal agar masyarakat lebih mau datang ke kantor daripada ke calo,” terangnya.
Selain pelayanan yang tepat, pihaknya juga telah menghadirkan aplikasi pengaduan berbasis online. Hal ini agar memudahkan masyarakat menyampaikan aduan kepada BPN.
“Kita sudah lebih cepat dalam melakukan pelayanan, kita juga sudah menghadirkan aplikasi pengaduan berbasis online, jadi mereka bisa menyampaikan apa yang menjadi kesulitan mereka, tapi masih saja ada warga yang menggunakan jasa calo,” tandasnya. (*)