MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Chief Executive Officer (CEO) Travel Umroh Abu Tours, Hamzah Mamba memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan ke-26 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl. Kartini, Senin (28/01/2019). Ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing menjatuhkan hukuman kepada bos Abu Tours, Hamzah Mamba dengan kurungan pidana 20 tahun penjara dan denda uang Rp500 juta rupiah.(*)
Chief Executive Officer (CEO) Travel Umroh Abu Tours, Hamzah Mamba memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan ke-26 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl. Kartini, Senin (28/01/2019).
Chief Executive Officer (CEO) Travel Umroh Abu Tours, Hamzah Mamba memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan ke-26 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl. Kartini, Senin (28/01/2019).
Chief Executive Officer (CEO) Travel Umroh Abu Tours, Hamzah Mamba memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan ke-26 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl. Kartini, Senin (28/01/2019).
Chief Executive Officer (CEO) Travel Umroh Abu Tours, Hamzah Mamba memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan ke-26 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl. Kartini, Senin (28/01/2019).
Chief Executive Officer (CEO) Travel Umroh Abu Tours, Hamzah Mamba memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan ke-26 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl. Kartini, Senin (28/01/2019).
Chief Executive Officer (CEO) Travel Umroh Abu Tours, Hamzah Mamba memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan ke-26 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl. Kartini, Senin (28/01/2019).
Chief Executive Officer (CEO) Travel Umroh Abu Tours, Hamzah Mamba memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan ke-26 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl. Kartini, Senin (28/01/2019).